kangkung desa 1d.
Sebenarnya apa Tugas Kepala Dusun ? bagai mana kepala dusun dapat berkontribusi untuk masyarakat desa ?terkait dengan Kepala kewilayahan atau kepala dusun dan/atau sebutan lainya dapat di uraikan Sebagai berikut:
1. Kepala Dusun atau sebutan lain adalah kepala kewilayahan yang merupakan bagian dari desa atau sebutan lain.
2. Desa mengangkat kepala Dusun apabila desa tersebut terdiri lebih dari satu wilayah atau rumpun perkampungan yang terpisah satu sama lainya.
3. Desa yang hanya terdiri atas satu wilayah atau rumpun perkampungan yang terpisah satu sama lainya.
4. Terkecuali jenis desa sebagaimana point 2 dan 4
Dasarnya :
Permendagri no.84 Thn.2016 Pasal 10
( 1 ) Kepala kewilayahan atau sebutan lainya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
( 2 ) Untuk melaksanakan tugas Kepala Dusun , sebagaimana di maksud pada ayat (1) Kepala kewilayahan /Kepala Dusun memiliki fungsi sbb:
a) Pembinaan ketentraman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat ,mobilitas kependudukan,dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b) Mengawasi Pelaksanaan Pembangunan di Wilayahnya.
c) Melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkunganya.
d) Melakukan upaya upaya pemberdayaan Masyarakat dalam Menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
e) Pelayanan kepada Masyarakat.
f) Pelaporan pelaksanaan Tugas di wilayah kerjanya kepada kepala desa.
g) pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan di ambil di bidang tugasnya dan-
h) pelaksanaan fungsi lain yang di berikan kepala desa.
*
*
*
*
Dipost : 24 Februari 2022 | Dilihat : 33396
Share :