Setiap Badan Publik Desa yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi antara lain:
a. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa;
b. Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan;
c. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
d. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
e. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat;
f. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Potensi Bahaya, Pihak Terdampak, Posedur Evakuasi, Cara Mendapatkan Bantaun, Cara menghindari Bahaya