KANGKUNG.DESA.ID
# KANGKUNG DESAKU MAJU #
(Sabtu 25/04/2020) pemdes kangkung gelar musdesus( musyawarah desa khusus) bertempat di aula balai desa kangkung ,vinalisasi validasi untuk warga berkategori miskin, mempunyai
penyakit tahunan/kronis & orang kehilangan pekerjaan tapi bukan penerima PKH dan BPNT ( BERAS) menjadi sasaran bagi penerima BLT DANA DESA untuk desa kangkung, setelah melalui beberapa tahapan penyaringan muncul nama2 calon penerima untuk setiap kk,acara tersebut di hadiri langsung oleh camat kangkung bpk ardhi prasetyo ,ss.tp,mm. pj desa kangkung bpk fahroji dalam sambutanya menekankan agar ketua rt yang di dampingi perangkat desa dan bpd mendata dengan benar dan betul2 untuk kategori penerima dana desa tersebut,karena pendataan ini tidak memakai kuota oleh itu yg kita data bukan karena perasaan,rekan, ataupun sungkan ujar beliau.
dalam pelaksanaa kegiatan musdesus desa kangkung menetapkan calon penerima BLT DANA DESA yaitu 62 kk, menjadi acuan untuk penganggaran sesuai instruksi presiden melalui
surat edaran menteri desa dan PDTT no 8 tahun 2020 tentang penegasan padat karya tunai desa. surat edaran mentri dalam negeri no 440/3703/sj perihal penanggulangan dampak covid 19 di desa, surat bupati kendal no 141/2103/dispermasdes perihal tata cara penggunaan belanja tak terduga dalam penanganan wabah covid 19 dan surat kpl dispermasdes perihal dukungan APBdes 2020 dalam pencegahan penanganan penyebaran corona virus Disease ( c0vid 19) dan pelaksanaan padat karya tunai (PKTD)
Dipost : 25 April 2020 | Dilihat : 518
Share :